Berapapun jumlah penghasilan seseorang atau badan usaha, akan dikenakan tarif pajak yang sama adalah pemungutan jenis pajak tetap
[tex]\\[/tex]
[tex]\tt\huge\orange{Pembahasan:}[/tex]
Pajak adalah suatu pemungutan biaya wajib atau kontribusi yang diberikan oleh negara dibayar oleh perusahaan atau masyarakat yang sudah mengikuti pelaksanaan usahanya. Uang dari pajak ini akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar dan juga kesejahteraan umum. Yang berhak memunguti biaya pajak ini adalah Departemen Perpanjakan oleh Administor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan hukum undang-undang perpajakan di Indonesia.
Jenis - jenis pajak :
- Pajak pengeluaran
- Pajak penjualan
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan
- Pajak tetap
- Pajak bumi dan bangunan
- Pajak kendaraan
Dan lain sebagainya
[tex]\\[/tex]
Pelajari lebih lanjut :
Jelaskan urutan tata cara pembayaran pajak
- https://brainly.co.id/tugas/23035904
[tex]\\[/tex]
Detail Jawaban✍
- Mapel : Akuntasi
- Kelas : XII
- Materi : Jenis pajak
- Kode Soal : 21
- Kode Kategorisasi : 12.21
Kata Kunci : Tarif pajak pemungutan pajak tetap
[answer.2.content]